Senin, 07 Mei 2012

الصلاح والأصلح

 ‌أ. تعريف الصلاح والأصلح

  والصلاح: كلمة محببة إلى النفوس، لأنها ضد الفساد. والأصلح: كلمة توحي بأعمق من الصلاح، وقوة القرب من الخير والنفع. والمعتزلة تؤكد أن الله تعالي لا يفعل بعبادة إلا الصلاح وما فيه نفعهم وجوبا عليه جلا وعلا، لأنه إذا لم يفعل ذلك كان ظلما لهم 
ونقصا مما فيه صلاحهم، بل وخلاف الحكمة في إيجاده لهم إذا لم يعنهم على ما كلفهم به، حسب ما يرى المعتزلة من الواجبات التي افترضوها على الله تعالى. ‌

ب. أيات القرأن

 لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ (الأنبياء:ى23) إذا كانت عادة الملوك والجبابرة أن لا يسألهم من في مملكتهم عن أفعالهم وعما يوردون ويصدرون من تدبير ملكهم ، تهيباً وإجلالاً ، مع جواز الخطأ والزلل وأنواع الفساد عليهم - كان ملك الملوك وربّ الأرباب خالقهم ورازقهم أولى بأن لا يسئل عن أفعاله ، مع ما علم واستقرّ في العقول من أن ما يفعله كله مفعول بدواعي الحكمة ، ولا يجوز عليه الخطأ ولا فعل القبائح { وَهُمْ يُسْئَلُونَ } أي هم مملوكون مستعبدون خطاؤن ، فما خلقهم بأن يقال لهم : لم فعلتم؟ في كل شيء فعلوه . أَوَلَمْ يَتَفَكَّرُوا فِي أَنْفُسِهِمْ مَا خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَجَلٍ مُسَمًّى وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ لَكَافِرُونَ (الروم: 8) { مَّا خَلَقَ } متعلق بالقول المحذوف ، معناه : أولم يتفكروا فيقولوا هذا القول . وقيل : معناه : فيعلموا ، لأنّ في الكلام دليلاً عليه { إِلاَّ بالحق وَأَجَلٍ مُّسَمًى } أي ما خلقها باطلاً وعبثاً بغير غرض صحيح وحكمة بالغة ، ولا لتبقى خالدة : إنما خلقها مقرونة بالحق مصحوبة بالحكمة ، وبتقدير أجل مسمى لا بد لها من أن تنتهي إليه ، وهو قيام الساعة ووقت الحساب والثواب والعقاب . ألا ترى إلى قوله تعالى : { أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خلقناكم عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لاَ تُرْجَعُونَ } [ المؤمنون : 115 ] كيف سمي تركهم غير راجعين إليه عبثاً . والباء في قوله : { إِلاَّ بالحق } مثلها في قولك : دخلت عليه بثياب السفر ، واشترى الفرس بسرجه ولجامه ، تريد : اشتراه وهو ملتبس بالسرج واللجام ، غير منفك عنهما . وكذلك المعنى ما خلقها إلا وهي ملتبسة بالحق مقترنة به ، فإن قلت : إذا جعلت { فى أَنفُسِهِمْ } صلة للتفكر ، فما معناه؟ قلت : معناه : أولم يتفكروا في أنفسهم التي هي أقرب إليهم من غيرها من المخلوقات ، وهم أعلم وأخبر بأحوالها منهم بأحوال ما عداها ، فتدبروا ما أودعها الله ظاهراً وباطناً من غرائب الحكم الدالة على التدبير دون الإهمال وأنه لا بد لها من انتهاء إلى وقت يجازيها فيه الحكيم الذي دبر أمرها على الإحسان إحساناً وعلى الإساءة مثلها ، حتى يعلموا عند ذلك أن سائر الخلائق كذلك أمرها جار على الحكمة والتدبير وأنه لا بد لها من الانتهاء إلى ذلك الوقت ، والمراد بلقاء ربهم : الأجل المسمى . ‌

ج. الرد عليهم

 أمر الله وأرشد عبادة إلى أن يفعلوا كل ما فيه صلاحهم، وأن مرد ذلك يعود إليهم هم، وأن الله تعالى لا تضره معصية العاصي ولا تنفعه طاعة المطيع، وقد كتب الله على نفسه الرحمة تفضلا منه، وحرم الظلم عدلا منه. فإن العباد لا يوجبون عليه شيئا وإنما هو الذي أوجب على نفسه تفضلا منه وكرما، لا أنه يجب عليه فعل الصلاح والأصلح بمفهوم المعتزلة الذي فيه إقامة الحجة عليه إن لم يفعل بهم ذلك، فإنه حسب معتقد هؤلاء يحق للكافر أن يقول: يا رب أنت خلقتني وزقتني ومكنتني من الكفر حتى مت كافرا، فلم أقدرتني على ذلك، ولم تعاملني بالأصلح كغيري من الناس الذين ماتوا على الإسلام؟ 

 المراجع:
 - الكشاف لأبو القاسم محمود بن عمرو بن أحمد، الزمخشري جار الله 
- مجموع مؤلفات تاريخ الرافضة
HERMENEUTIK 

I. PENDAHULUAN 

Episteme modernitas telah mengubah persepsi kaum Muslim tentang Al-Qur’an dan interpretasinya. Perkembangan interpretasi Al-Qur’an sejak Sayyid Ahmad Khan (1817-1898) di India dan Muhammad Abduh (1849-1905) di Mesir telah menyaksikan perubahan interpretasi Al-Qur’an dari tekstual kepada rasional dan kontekstual. Makna tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang statis, melainkan dinamik dan historis yang dikembangkan sebagai hasil dari adanya perubahan waktu dan tempat. Kesadaran akan historisitas makna sangatlah sentral dalam hermeneutika Al-Qur’an kontemporer . Dalam makalah ini akan memabahas: 
1. Pengertian dan Sejarah hermeneutik 
2. Aliran-aliran hermeneutik 
3. Cara kerja hermeneutik 
4. Contoh hermeneutik 

II. PEMBAHASAN 

A. Pengertian dan Sejarah Hermeneutik 
Istilah hermeneutik atau hermeneutika berasal dari bahasa Yunani hermeneia atau hermeneuin yang mempunyai arti mengatakan, menjelaskan dan menerjemahkan. “Mengatakan” atau mengungkapkan sesuatu yang tadinya masih dalam pikiran melalui kata-kata sebagai medium penyampaian. “Menjelaskan” atau menafsirkan sesuatu secara rasional dan menjadikannya terang. “Menerjemahkan” dapat dipahami dalam konteks adanya perbedaan bahasa antara teks sumber dan pembaca. Pengertian dasar ini sering dikaitkan dengan Hermes, salah satu dewa dalam mitologi Yunani . Secara umum kalangan ilmuwan klasik dan modern telah sepakat tentang pengertian hermeneutik, yang diartikan sebagai proses mengubah sesuatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti . 

Benih-benih hermeneutika ditemukan dalam Peri Hermeneias karya Aristoteles. Disana dipaparkan bahwa kata-kata yang kita ucapkan adalah symbol dari pengalaman mental kita, dan kata-kata yang kita tulis adalah simbol dari kata-kata yang kita ucapkan. Pada awalnya hermeneutika digunakan oleh kalangan agamawan. Melihat hermeneutika dapat menyuguhkan makna dalam teks klasik, maka pada abad ke-17 kalangan gereja menerapka telaah hermeneutis untuk membongkar makna teks Injil. Dalam posisi ini hermeneutika dianggap sebagai metode untuk memahami teks kitab suci. Fakta ini dinisbatkan sebagai langkah awal dalam pertumbuhan hermeneutika, bahwa hermeneutika adalah sebuah gerakan interpretasi atau eksegesis di awal perkembangannya . 

Munculnya F.D.E. Schleiemacher pada abad ke-20 sebagai Bapak Hermeneutika Modern membuat kajian hermeneutika semakin berkembang, memperluas cakupan hermeneutika tidak hanya dalam bidang sastra dan kitab suci, tapi dalam bidang lain seperti sejarah, hukum, dan filsafat. Hingga akhir abad ke-20 paling tidak hermeneutika dipilah dalam tiga kategori: sebagai filsafat, sebagai kritik, dan sebagai teori. Sebagai filsafat yang diperkenalkan oleh Heidegger dalam istilah hermeneutika eksistensialis-ontologis, hermeneutika tunbuh menjadi satu aliaran pemikiran dalam diskursus filsafat. Sebagai kritik, hermeneutika memberi reaksi keras terhadap berbagai asumsi idealis yang menolak pertimbangan ekstralinguistik sebagai penentu konteks pikiran dan aksi yang dimotori oleh Hebermas. Sebagai teori, hermeneutika berfokus pada problem disekitar teori interpretasi . 

 B. Aliran-aliran Hermeneutik 

Beberapa intelektual berupaya untuk membaca ulang dan menginterpretasikan ulang teks Al-Qur’an dengan menggunakan perangkat-perangkat studi baru yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan humanitas ini . Fazlur Rahman (1919-1988), seorang filosof Muslim dan pembaharu liberal Pakistan, dia mengusulkan sebuah hermeneutika Al-Qur’an dengan mengintroduksi metode “gerakan ganda” (double movement), “dari situasi masa kini kepada masa Al-Qur’an, kemudian kembali lagi ke masa kini.” 

 Akhir tahun 1980-an muncul dua tokoh feminis dalam Islam yang mengembangkan hermeneutika Al-Qur’an feminis: Riffat Hasan yang mengusulkan tiga prinsip interpretasi yaitu akurasi linguistik, kriteria konsistensi filosofis, dan kriteria etis. Amina Wadud, Profesor Religious Studies, menggunakan metodologi Fazlur Rahman dan analisis semantic Toshihiko Izutsu untuk memostulatkan sebuah perbedaan antara ‘prior-teks’ Al-Qur’an yang secara hostoris dan kultural terkontekstualisasi, dan sebuah ‘metateks’ yang lebih luas yang mengantarkan sebuah pandangan dunia yang lebih toleran dan universal . 

Hermeneutika pembebasan diusulkan oleh intelektual Muslim seperti Hasan Hanafi pada tahun 1980-an. Dia mengusulkan sebuah hermeneutika Al-Qur’an yang spesifik (juz’i), tematik (mawdhu’i), temporal (zamani), dan realistik (waqi’i), dan menekankan makna dan tujuan ketimbang kata-kata dan huruf. Farid Esack, seorang intelektual Muslim Afrika Selatan mengusulkan sebuah “hermeneutika Al-Qur’an tentang pluralisme religius untuk pembebasan” yang didasrkan atas konteks dan pengalaman hidup masyarakat Afrika Selatan, yang (pernah) dibentuk oleh politik aparteid, ketidak adilan, penindasan . 

Mahmud Thaha mengembangkan sebuah ‘hermeneutika untuk asasi manusia’. Metodologi interpretasi utamanya didasarkan atas teori naskh (penghapusan). Namun, tidak seperti teori naskh tradisional yang mengatakan teks Madaniyah menghapus teks Makiyah menjadi, tapi sebaliknya teks Makiyahlah yang menghapus teks Madaniyah .

Trend lain adalah hermeneutika Al-Qur’an yang dikembangkan dalam kerangka linguistik dan kritik sastra. Tiga intelektual penting yang mengembangkan trend ini adalah Muhammad Arkoun, Nashr Hsmid Abu Zayd dan Muhammad Shahrour. Dai memformulasikan dasar baru untuk pembacaan Al-Qur’an, sebuah pembacaan yang berdasarkan atas disiplin-disiplin modern linguistik, semiologi, antropologi, sosiologi, dan sejarah. Nashr Abu Zayd berupaya untuk mengkaji teks Al-Qur’an dalam sinaran linguistik dan kritik sastra modern. Muhammad Shahrour mendasarkan hermeneutika Al-Qur’an atas prinsip linguistik klasik yang dikembangkan oleh Ibn Al-Jinni, Abd Al-Qahir Al-Jurjani, dan Abi Ali Al-Farisi bahwa “tidak ada sinonimitas dalam bahasa manusia . 

C. Cara Kerja Hermeneutik 

Bahasa dan hermeneutika adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Bahasa penting bagi hermneutika karena lahan hermeneutika adalah bahasa. Demikian juga hermneutika penting bagi bahasa karena hermeneutika menjadi metode untuk memahami bahasa. Keterkaitan ini menjadikan hermeneutika sebagai metode untuk mengeluarkan makna kebahasaan sebuah teks . 

Pada dasarnya semua objek itu netral. Husserl menyatakan bahwa objek dan makna tidak pernah terjadi secara serentak atau bersama-sama. Meskipun makna mencul sesudah objek atau objek menurunkan maknanya atas dasar situasi objek, semuanya adalah sama saja . 

Untuk dapat membuat interpretasi, orang lebih dahulu harus: 
1. Mengerti atau memahami. “mengerti” bukan didasarkan atas penentuan waktu, melainkan bersifat ilmiah. Sebab, apabila seorang telah mengerti, sebenarnya ia telah melakukan interpretasi. 
2. Harus mengenal pesan atau kecondongan sebuah teks. terdapat pertentangan antara pikiran yang diarahkan pada objek dan pikiran penafsir itu sendiri. 
3. Meresapi isi teks, sehingga yang mulanya ‘yang lain’ menjadi ‘aku’ penafsir itu sendiri. Mengerti secara sungguh akan berkembang apabila didasarkan atas pengetahuan yang benar . 

D. Contoh hermeneutik 

Contoh aplikasi teori hermeneutik Nashr Abu Zayd mencoba menguak makna dan signifikansi (pesan utama) dari pernyataan dalam Q.S. al-Nisa’: 11 yang memuat sistem pembagian warisan bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Allah mewasiatkan bagimu tentang (hak pewarisan) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua perempuan… 

Ibn Katsir, menafsirkan penggalan ayat tersebut, sebagai berikut: Allah memerintah kalian untuk menegakkan keadilan (‘adl) dalam hal (pembagian warisan untuk) mereka (anak-anak kalian). Sesungguhnya kaum Jahiliyah dahulu membagikan seluruh harta pusaka hanya kepada orang laki-laki. Tak seorang wanita pun memperoleh bagian. Kemudian Allah memerintah (umat Islam) pada asal pembagian warisan untuk membagi rata (taswiyah) harta pusaka di antara mereka, dan Allah membedakan pembagian pusaka di antara dua jenis tersebut (laki-laki dan perempuan): Allah memberi seorang anak lelaki bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan. Demikian itu karena lelaki membutuhkan (dana yang lebih banyak) untuk menanggung nafkah keluarga, beban berbisnis dan berdagang, dan menanggung beban kehidupan yang lain. Maka, pantaslah anak lelaki diberi dua kali lipat bagian lebih besar dari bagian seorang anak perempuan. 

Bagaiamana dengan penafsiran Abu Zaid dengan pembacaan berbasis makna dan signifikansi? Makna ayat tersebut adalah menununjukkan pembagian dua-berbanding-satu, dan makna inilah yang memang diaplikasikan pada masa Rasul. Pembagian ini dipandang sebagai aturan yang ‘adil’ sesuai dengan pemahaman manusia saat itu. Dalam kebudayaan Arab pra-Islam, perempuan tidak mempunyai hak untuk memiliki. Karena tidak produktif. Aturan stanndarnya terkait dengan masalah produktifitas ekonomi. Sebagaimana yang mereka katakana: “kami tidak memberikan warisan kepada seseorang yang tidak bias menunggang kuda, tidak kelelahan dan tidak melukai musuh. ” Informasi semacam ini dapat disimpulkan, dari asbab an-nuzul ayat tersebut. Pembagian dua-berbanding-satu dipandang adil, karena telah memberikan bagian tertetentu bagi kaum wanita. Pemberian bagian separoh lebih kecil untuk anak perempuan dipandang sebagai sesuatu yang dapat diterima dan sesuai dengan rasa ‘keadilan historis’, karena sebelum turunnya wahyu bagian wanita berada pada ‘titik nol’, sedangkan setelah turunnya wahyu bagian wanita (anak perempuan) berada pada ‘titik 50%’. 

Makna ini mempunyai sebuah signifikasi yang sangat penting dalam konteks sosio-historis dalam sebuah masyarakat Arab, dimana kelelakian merupakan ukuran dan prinsip nilai. Signifikansinya adalah bahwa Al-Qur’an bertujuan untuk menciptakan antara laki-laki dan perempuan secara bertahap. Perubahan yang mendadak tidaklah mungkin, dan bahkan bias menjadi sesuatu yang deskruktif. “bagi laki-laki bagian yang sebanding dengan bagian dua perempuan”, adalah bahwa teks menekankan pada bagian laki-laki dulu baru kemudian bagian perempuan. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an membatasi bagian laki-laki ketimbang bagian perempuan “sebanding dengan bagian dua perempuan”. Namun, bagian peempuan ini sebenarnya merupakan bagian minimum, bukan maksimum. Ini berarti laki-laki dapat memperoleh lebih rendah ketimbang bagian yang seharusnya dia terima, dan perempuan dapat menerima lebih banyak dari bagian yang seharusnya mereka terima berdasarkan kesepakatan . 

Konklusi yang harus kita ambil adalah perempuan haruslah mendapatkan bagian yang sebanding dengan bagian laki-laki. Kita haruslah tidak mengikuti makna literalnya, namun mengikuti semangat kalam Allah . 

Daftar Pustaka 
• Faiz, fahruddin, (2005), Hermeneutika Al-Qur’an: Tema-Tema Kontroversial. Yogyakarta: Elsaq Press • Ichwan, Moch. Nur, (2003), Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an. Jakarta: TERAJU 
• Mubarak, Ahmad Zaki, (2007), Pendekatan Strukturalisme Linguistik. Yoguakarta: Elsaq Press
• Sibawaihi, (2007), Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman. Yogyakarta: Jalasutra 
• Syamsuddin, Sahiron, (2003), Dkk, Hermenuetik Al-Qur’an Mazhab Yogya. Yogyakarta: Islamika
• Sumaryono, E, (1999) Hermeneutic Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta: Kanisius

Jumat, 04 Mei 2012

ILMU AMTSALUL QUR’AN 

A. PENDAHULUAN 

Al-Qur’an merupakan salah satu kitab yang mempunyai sejarah panjang yang dimiliki oleh umat islam dan sampai sekarang masih terjaga keasliannya. Al-Qur’an bukan hanya sekedar menjadi bacaan, akan tetapi Al-Qur’an memiliki fungsi dan selalu cocok dengan fenomena dalam kehidupan ini. Salah satu ilmu dalam Al-Qur’an adalah Amtsalul qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang perumpamaan. Untuk lebih jelasnya kami yang bertugas menyampaikan materi Ilmu Amtsalul Qur’an akan menjelaskannya. Diantara pokok-pokok yang akan kami jelaskan berikut dibawah ini: 
a. Pengertian ilmu amtsalul Qur’an 
b. Macam-macam amtsalul Qur’an 
c. Manfaat amtsalul Qur’an

B. PEMBAHASAN 

a. Pengertian Ilmu Amsalul Qur’an 
Ilmu amsalul qur’an secara bahasa berasal dari kata mitsl yang artinya perumpaan, sedangkan menrurut istilah ada beberapa pendapat, yaitu: 
• Menurut istilah ulama ahli adab, amtsal adalah ucapan yang banyak menyamakan keadaan sesuatu yang diceritakan dengan sesuatu yang dituju. 
• Menurut istilah ulama ahli bayan, atmsal adalah ungkapan majaz yang disamakan dengan asalnya karena adanya persamaan yang dalam ilmu balaghah disebut tasybih. 
• Menurut ulama ahli tafsir adalah menampakkan pengertian yang abstrak dalam ungkapan yang indah, singkat dan menarik, yang mengena dalam jiwa, baik dengan bentuk tasybih maupun majaz mursal . Didalam ilmu adab (sastra), matsal diartikan dengan : 
 قَوْلٌ مَحْكِيٌّ سَا ئِرٌ يُقْصَدُ مِنْهُ تَشْبِيْهُ حَالِ الَّذِى حُكِىَ فِيْهِ بِحَالَ الَّذِى قِيْلَ لِاَجْلِهِ 
“suatu perkataan yang dihikayatkan dan sudah berkembang yang dimaksudkan dari padanya, menyerupakan keadaan orang yang dihikayatkan padanya dengan keadaan orang yang matsal itu dikarenakannya . 

b. macam-macam amtsalatul qur’an 
Orang yang pertama kali menyusun ilmu amtsal ialah Syaikh Abdur Rahman Muhammad bin Husain An-naisaburi, kemudian Imam Abdul Hasan bin Muhammad Al-Mawardi, Ibnu Qayyim dan Jalaludin As-Suyuti. Ahli balaghah mensyaratkan bahwa tamsil itu harus memenuhi beberapa ketentuan yaitu: bentuk kalimatnya ringkas, isi maknanya mengena denga tepat, perumpaannya baik dan sampiran atau kinayahnya harus indah. Adapun rukun amtsal(tasybih) ada empat yaitu: 
1. Wajah Syabbah Yaitu pengertaian yang bersama-sama yang ada pada musyabbah bih 
2. Alat Tasybih Yaitu kaf, mitsil, kaana, dan semua lafaz yang menunjukkan makna penyerupaan. 
3. Musyabbah Yaitu sesuatu yang diserupakan (menyerupai) musyabbah bih 
4. Musyabbah bih Yaitu sesuatu yang diserupai oleh musyabbah 
Contoh tamsil dalam Al-qur’an 
 مَثَلُ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِ اللهِ اَوْلِيَاءَ كَمَثَلِ الْعَنْكَبُوْتِ اتّخَذَتْ بَيْتَا وَاِنَّ اَهْوَنَ البُيُوْتِ لَبَيْتُ الْعَنْكَبُوْتِ لَوْكَانُوْا يَعْلَمُوْنَ(العنكبوت:41) 
Artinya: “perempumaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain allah adalah laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba, kalau mereka mengetahui”.(QS. Al-Ankabut: 41)

 مَثَلُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِّهِمْ اَعْمَالُهُمْ كَرَمَادِ اِسْتَدَّتْ بِهِ الرِّيْحُ فِى يَوْمِ عَاصِفٍ لَايَقْدِرُوْنَ مِمَّا كَسَبُوْا عَلَى شَيْءِ ذَلِكَ هُوَ الْضَللُ الْبَعِيْدُ (ابرهيم: 18) 
Artinya:” orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang beranginkencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dara apa yang telah mereka usahakan (didunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.(Q.S. Ibrahim: 18)

 مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِى سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُحَبَّةٍ وَاللهُ يُضعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ (البقرة:261) 
Artinya:” perempuan (nafkah yang dikrluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji, Allah melipatgadakan (ganjaran ) bagi bsiapa yang dikehendaki-Nya”. 
Dari tiga contoh tersebut wajah syabbah terdapat pada masing-masing contoh. Contoh yang pertama yang di jadikan wajah syabbah adalah “sifat kelemahan”, pada contoh kedua yang menjadi wajah syabbahnya adalah “kesia-siaan” (tidak bermanfaat)dan wajah syabbah pada contoh ketiga adalah “pertumbuhan yang berlipat-lipat”. Secara kebetulan dari ketiga contoh di atas seluruhnya menggunakan alat tasybih berupa kata mitsil yang disertai dengan kaf. Sedangkan yang menjadi musyabbah dan musyabbah bih pada masing-masingcontoh yaitu, orang musyrik dan laba-laba, amalan orang kafir dan abu, dan harta sadaqah di jalan allah dan sebuah benih. Contoh-contoh ayat tamsil lainnya dalam Al-Qur’an, yaitu: 
Q. S. Al-Baqarah:18-20 (Tamsil orang-orang munafiq). 
Q. S. Al-Ra’du: 7 (Tamsil orang-orang mukmin). 
Q. S. Hud: 24 (Tamsil orang-orang kafir). 
Q. S. Al-jum’at (Tamsil orang-orang yang mengamalkan kitab suci) . 

Amtsal dalam al-qur’an ada tiga macam yaitu: 
a) Amtsal yang tegas (musharrahah). Ialah amtsal yang ditegaskan didalamnya lafadz matsal atau yang menunjuk kepada tasybih. Seperti didalam surat Al-baqaroh, contohnya Allah membuat dua perumpamaan bagi orang munafik. Pertama perumpamaab yang berhubungan dengan api, dan yang kedua perumpaan yang berhubungan dengan air. 
b) Amtsal yang tersembunyi (kaminah). Ialah yang tidak ditegaskan padanya lafadz tamsil. Tetapi dia menunjuk kepada beberapa makna yang indah yang mempunyai tekanan apabila ia dipindahkan kepada yang menyerupainya. Contoh firman Allah yaitu
: لَافَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَذَلِكَ (البقره:68) 
Artinya: “sapi betina yang tidak tua dan tidak muda, pertengahan antara itu”.(Q.S. Al-baqarah: 68) 
c) Amtsal yang terlepas (mursalah). Ialah jumlah-jumlah yang setara terlepas tanpa ditegaskan lafadz tasybih. Tetapi digunakan untuk tasybih. Contoh dalam firman Allah yaitu: 
 اَلآنَ حَصْحَصَ الْحَقُّ (يوسف:51) 
Artinya:” sekarang ini, dijelaskan kebenaran itu”.(Q. S. Yusuf: 51) . 

c. manfaat amtsalul qur’an ungkapan-ungkapan dalam bentuk amtsal dalam Al-qur’an mempunyai beberapa manfaat, diantaranya: 
1) pengungkapan pengertian yang abstrak dengan bentuk yang kongkrit yang dapat ditangkap dengan indera manusia. 
2) Dapat mengungkapkan kenyataan dan mengkrongkritkan hal yang abstrak. 
3) Dapat mengumpulkan makna yang indah, menarik, dalam ungklapan yang singkat dan padat. 
4) Mendorong giat beramal, melakukan hal-hal yang menarik dalam Al-qur’an. 
5) Menghindari dari perbuatan tercela . 
6) Melahirkan sesuatu yang dapat dipahami dengan akal dalam bentuk rupa yang dapat dirasakan dengan panca indera, lalu dengan mudah diterma oleh akal. 
7) Mengungkapakan hakikat-hakikat. 
8) Mengumpulkan makna yang indah dalam suatu ibarat yang pendek . 

C. Kesimpulan 

Amtsal jamak dari matsal. Matsal, mitsil dan matsil, sama dengan syabah, syibh dan syabih (semakna).sedangkan mitsil artinya perumpamaan, maka ilmu amtsalul qur’an adalah ilmu yang membahas tentang perumpamaan dalam Al-qur’an. Sedangkan macam-macam amtsal dalam Al-qur’an ada tiga macam yaitu: 
a) Amtsal yang tegas (musharrahah). 
b) Amtsal yang tersembunyi (kaminah). 
c) Amtsal yang terlepas (mursalah). 

D. PENUTUP 

Demikian makalah yang dapat kami sajikan, kritik dan saran yang kontruktif itu yang kami harapkan, demi bahan penyempurnaan makalah kami selanjutnya. Dan sangat disadari, kami sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari ketidaksempurnaan tentunya banyak kesalahan serta kekurangan. Oleh sebab itu kami mohon ma’af. Semoga makalah ini dapat memberikan manfa’at fiddin fiddunya wal akhirah, amin. 

Daftar Pustaka 
 Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i, (1997), Ulumul Qur’an II. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997 
 Hasbi ash-Shiddieqy, (1972), Ilmu-Ilmu al-Qur’an. Jakarta: Bulan Bintang